Langsung ke konten
Logo LPPM UGN LPPM UGNPenelitian & Pengabdian kepada Masyarakat

04HKI & Publikasi

Kekayaan intelektual dan luaran

Pendampingan agar hasil riset tidak berhenti sebagai laporan: didaftarkan, diterbitkan, dan dapat dimanfaatkan.

Ilustrasi sertifikat hak cipta dan artikel jurnal

Hak cipta

Buku ajar, modul, karya tulis, program komputer, dan karya seni. Biaya pendaftaran ditanggung universitas untuk maksimal dua karya per dosen per tahun.

Paten sederhana

Alat, proses, atau produk hasil penelitian terapan. LPPM menyiapkan draf klaim dan mendampingi sampai tahap pemeriksaan substantif.

Merek dan desain industri

Diperuntukkan bagi produk hasil pengabdian yang dikembangkan bersama kelompok masyarakat binaan.

Capaian kekayaan intelektual

Jenis2023202420252026 (berjalan)Total
Hak cipta1824311992
Paten sederhana235414
Merek368522
Desain industri136414
Diagram batang jumlah publikasi jurnal nasional, terakreditasi, dan prosiding per tahun
Publikasi dosen UGN menurut jenis luaran, 2022–2026.

Bantuan publikasi

LPPM menyediakan bantuan biaya publikasi dan insentif bagi dosen yang menerbitkan artikel pada jurnal bereputasi. Pengajuan dilakukan setelah artikel dinyatakan diterima oleh redaksi.

  • Jurnal nasional terakreditasi — insentif Rp 2.500.000 per artikel.
  • Jurnal internasional bereputasi — bantuan biaya pemrosesan sampai Rp 10.000.000.
  • Buku ber-ISBN — bantuan penerbitan Rp 5.000.000 per judul.
  • Prosiding seminar nasional — penggantian biaya pendaftaran satu kali per tahun.

Satu dosen dapat menerima insentif untuk maksimal tiga artikel per tahun anggaran.

Alur pendaftaran kekayaan intelektual

  1. Isi formulir permohonan dan lampirkan karya dalam bentuk berkas digital.
  2. Pusat Publikasi dan HKI memeriksa kelengkapan serta kelayakan jenis perlindungan.
  3. Penandatanganan surat pernyataan kepemilikan oleh seluruh pencipta atau inventor.
  4. Pengajuan permohonan ke direktorat terkait beserta pembayaran biaya oleh universitas.
  5. Sertifikat yang terbit diarsipkan LPPM dan salinannya diserahkan kepada pemohon.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama proses sampai sertifikat terbit?

Hak cipta umumnya 1–3 bulan. Paten sederhana lebih panjang karena melalui pemeriksaan substantif, berkisar 12–24 bulan.

Siapa pemegang hak atas karya yang didanai universitas?

Pencipta atau inventor tetap dicantumkan namanya, sedangkan pemegang hak dicatat atas nama universitas dengan pembagian manfaat komersial sesuai perjanjian.

Apakah karya mahasiswa bisa didaftarkan?

Bisa, dengan mencantumkan dosen pembimbing dan melalui pengajuan program studi.