Langsung ke konten
Logo LPPM UGN LPPM UGNPenelitian & Pengabdian kepada Masyarakat

06Kerja Sama

Kemitraan riset dan pengabdian

Tiga puluh delapan lembaga bekerja sama dengan UGN dalam kajian kebijakan, pemanfaatan data, magang, dan pengembangan usaha berbasis riset.

Ilustrasi penandatanganan nota kesepahaman antarlembaga
Pemerintah

Pemerintah daerah

Kajian kebijakan, penyusunan dokumen perencanaan, pendampingan desa, dan pemanfaatan data pembangunan bersama pemerintah kota dan kabupaten di Tabagsel.

Industri

Dunia usaha

Riset terapan bidang pertanian dan pengolahan hasil, uji coba produk, serta penempatan magang mahasiswa pada perusahaan mitra.

Akademik

Perguruan tinggi

Penelitian bersama, pertukaran reviewer jurnal, kuliah tamu, dan penggunaan laboratorium bersama dengan kampus lain di Sumatera Utara.

Bentuk kerja sama yang dapat dijalin

BentukRuang lingkupJangka waktuDokumen
Nota kesepahamanKerangka umum kerja sama antarlembaga3–5 tahunMoU ditandatangani Rektor
Perjanjian kerja samaKegiatan spesifik dengan keluaran terukur1–3 tahunPKS ditandatangani Ketua LPPM
Kajian pesananRiset atas permintaan mitra dengan pembiayaan mitraSesuai kontrakKontrak kajian dan kerangka acuan
Pemanfaatan bersamaLaboratorium, data, atau fasilitas pelatihanSesuai kebutuhanSurat perjanjian teknis

Alur menjalin kerja sama

  1. Penjajakan — mitra menyampaikan minat kerja sama beserta gambaran kegiatan.
  2. Pembahasan lingkup — LPPM dan mitra menyusun ruang lingkup serta pembagian peran.
  3. Telaah hukum — draf diperiksa Bagian Hukum universitas sebelum ditandatangani.
  4. Penandatanganan — nota kesepahaman oleh Rektor, perjanjian teknis oleh Ketua LPPM.
  5. Pelaksanaan dan evaluasi — kegiatan berjalan dengan laporan berkala setiap semester.

Apa yang ditawarkan UGN kepada mitra

Ajuan kerja sama disampaikan melalui surat resmi kepada Ketua LPPM atau lewat formulir pada halaman Kontak.